CIBINONG – Lapas Kelas IIA Cibinong bersama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cibinong melaksanakan penyuluhan hukum kepada para tahanan bertempat di Aula Saharjo Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (13/6/2024).
Adapun tujuan dari dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini yaitu untuk membantu tahanan yang sedang dalam proses peradilan serta meningkatkan akan pentingnya kesadaran hukum dan aspek mengenai Lembaga Bantuan Hukum agar mengurangi indikasi terulangnya pelanggaran hukum Kembali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi Registrasi Lapas Cibinong, Bogi Nurseto, Ketua Posbakumadin Cibinong beserta anggota, Petugas Lapas Cibinong, serta 50 Orang Tahanan Lapas Cibinong Lapas Cibinong.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini para tahanan diberikan edukasi akan pentingnya pemahaman tentang hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi dan membangun budaya masyarakat sadar hukum.