PUSATSI.COM – Briptu Fadhilatun Nikmah (28), polwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), tidak ditahan di balik jeruji besi.
Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Dirmanto, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perlu diketahui bahwa sejauh ini banyak juga pemberitaan yang menyebutkan tentang beberapa Wanita yang dipenjara meskipun mempunyai balita, mereka tetap masuk penjara karena terbukti melakukan pelanggaran Hukum, tetapi beda cerita dengan Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran suaminya.
Berikut beberapa Contoh seorang ibu dipenjara Bersama balitanya:
- Ibu Rochisatin dan bayinya ditempatkan di ruangan khusus Lapas Nunukan. Rochisatin divonis bersalah menampung CPMI illegal dan divonis 4 bulan penjara. Iapun membawa bayinya ke penjara
- Balita 2 tahun terpaksa ikut sang ibu, NSB (31) yang rutan Bandar Lampung. Sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin. NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
- Empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.
- Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
- Seorang wanita bernama Anindira Puspita (34 tahun) istri dokter TNI AD harus menjadi tersangka dan kini dipenjara bersama bayinya lantaran membongkar kasus suaminya yang selingkuh
- Terdakwa kasus penipuan calo CPNS Tahun 2016 Magfirah binti Zakirsyah, bersama ketiga bayi kembarnya.