PUSATSI.COM – Rutan Kelas I Tangerang terus meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran barang terlarang. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada kamar hunian warga binaan.
Kegiatan sidak ini dilakukan oleh petugas pengamanan dengan memilih kamar secara acak. Hal ini bertujuan untuk memastikan Rutan Kelas I Tangerang tetap bersih dan terbebas dari handphone, pungli, narkoba (halinar), serta benda-benda terlarang lainnya.
Dalam setiap sidak, petugas pengamanan memeriksa setiap sudut kamar hunian, mulai dari tempat tidur, laci, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.
Kali ini, Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Gedung Assyifa kamar A1, A5 dan A8 di Rutan Kelas I Tangerang.
Kepala KPR Rutan Kelas I Tangerang Mizan mengatakan bahwa Kegiatan sidak penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang dan berbahaya didalam Rutan Kelas I Tangerang yang dapat mengakibatkan gangguan Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB).