Tangerang – Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak bagi Warga Binaan dilaksanakan hari ini di Blok Assyifa, Rutan Kelas I Tangerang, Selasa (11/06) kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, serta didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, dan petugas Rutan Kelas I Tangerang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para warga binaan memahami hak-hak mereka dan cara mengakses pelayanan publik yang adil dan setara sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Selain itu, sosialisasi ini juga menjelaskan bagaimana warga binaan dapat memanfaatkan program pembinaan dan pembimbingan yang tersedia serta mengetahui hak dan kewajiban mereka selama berada di Lapas atau Rutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018.
Kegiatan ini tidak hanya berupa penyampaian informasi, tetapi juga menjadi forum interaktif di mana para warga binaan dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi langsung dari petugas.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gilang Riflianto menyampaikan,
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka serta bagaimana cara memanfaatkan berbagai program pembinaan yang ada. Ini merupakan langkah penting dalam upaya kami untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan setara, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM” Ujar Gilang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan dan membantu warga binaan dalam proses reintegrasi ke masyarakat nantinya.