PUSATSI.COM – Sebanyak 249 tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat oleh Bupati Heribertus Nabit.
Pemecatan itu jadi perhatian Komisi A DPRD Manggarai sehingga mesti terbang ke Jakarta untuk mengadu Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Perwakilan Komisi A DPRD Manggarai datang ke Kemenkes juga untuk menyerahkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para nakes non ASN yang dipecat.
Para nakes itu minta diangkat jadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes. Permintaan itu disuarakan untuk nakes yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun.
Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menjelaskan, kedatangan ratusan nakes ke DPRD Manggarai pada 15 Maret 2024 bukan berdemonstrasi melainkan ingin berdialog dalam rapat dengar pendapat atau RDP. Menurut dia, para nakes saat dialog itu menyampaikan aspirasi terkait gaji kecil dan nasib mereka yang sudah belasan tahun mengabdi tapi belum diangkat jadi ASN.
“Itu bukan demo tapi RDP dengan Komisi A. Dan permintaan mereka tak berlebihan kok minta naik gaji dari Rp600 ribu. Kemudian ada yang belasan tahun mengabdi minta diangkat jadi ASN melalui jalur pengangkatan PPPK tanpa tes,” kata Matias Masir, Sabtu malam, 14 April 2024.
Dia juga menceritakan para nakes juga minta perpanjangan kontrak kerja tahun 2024.
“Yang belum jelas sehingga mereka tidak terima gaji selama 3 bulan dari Januari sampai Maret,” ujar Masir.
Dia mengaku juga dengar kabar ada nakes yang masuk sejak 2012 diawali sebagai sukarelawan tanpa gaji. Dua tahun kemudian, mereka baru terima gaji Rp400 ribu.
Matias menuturkan soal besaran gaji nakes tergantung kemampuan daerah. Tapi, ia menilai jika Pemkab Manggarai tak sanggup menaiki gaji mungkin para nakes juga terima.
Namun, ia mengaku belum tahu jawaban dari Kemenkes karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Soal seperti apa jawaban Kemenkes ya kewenangan pusat tapi intinya kita sudah perjuangkan nasib mereka. Apalagi mereka ini kerja sudah lama bahkan ada yang sudah14 tahun,” tutur Masir.