Jakarta, (13/2) – Sebanyak 57 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelum dinyatakan bebas, mereka telah melalui serangkaian proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembebasan ini dilakukan setelah petugas memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, hingga penginputan data serta dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan selesainya seluruh tahapan ini, pembebasan bagi warga binaan yang bersangkutan dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai regulasi.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak, pemberian pembebasan bersyarat ini diharapkan menjadi momentum bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik. Lapas Narkotika Jakarta juga terus memberikan program pembinaan, agar setelah bebas, para warga binaan dapat berkontribusi secara positif di lingkungan tempat tinggalnya dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kegiatan pembebasan bersyarat ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, para warga binaan yang telah bebas bersyarat akan menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.