PUSATSI.COM – AV, oknum kepolisian dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat yang bertugas di Polsek Batipuh ditangkap karena membawa 141 kilogram ganja. AV ditangkap di daerah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIIB.
Sebelum penangkapan terjadi, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Hingga akhirnya peugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Sumatera Barat dibantu BNN kabupaten berhasil mencegat pelaku yang mengendarai mobil.
Hal tersebut dijelaskan Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas pada Selasa (30/2/2024).
Ia mengatakan AV membawa 141 paket ganja seberat 141 kilogram dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku berinisial AV oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh,” kata Ikhlas.
Menurut Ikhlas, 141 kilogram ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di Sumbar. “AV di bawa ke BNNP lalu, kami melakukan pengembangan, ternyata peran dia hanya membawa saja, mendapat upah meski belum deal, dia hanya dikasih uang jalan Rp2 juta,” tambah Ikhlas.
Selain itu AV mengaku diperintahkan oleh temannya yang mendekam di Lapas Kelas IIA Padang. “Kita masih lakukan pendalaman, kita harus menguatkan bukti-bukti dulu, jangan-jangan dia sendiri, tapi nyebut nama orang lain,” tambahnya. “Kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Padang,” pungkas Ikhlas.