PUSATSI.COM– Tiga tersangka pemilik pabrikan rumahan produksi sabu diamankan oleh Satnarkoba Polres Malang. Ketiga diamankan usai tertangkap basah memproduksi sabu di rumah kontrakan di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dari hasil pengembangan penangkapan satu pengedar di Kabupaten Malang.
Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, ketiga tersangka yakni NK (40) warga Kelurahan Sumobito, Jombang, IW (29) dan MS (37), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memiliki peran berbeda-beda. Ketiganya diamankan di tempat berbeda, dua tersangka yakni NK dan IW, yang masih memiliki hubungan saudara diamankan di Perumahan Batumas, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Alhamdulillah tersangka kooperatif dan menunjukkan rumah di sini. Jadi rumah pertama di Pandaan itu lokasi penangkapa dua tersangka, tapi tidak ada barang bukti, produksinya di Desa Ketanireng, Prigen,” ungkap Aditya Permana, saat rilis di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Di pabrik rumahan di Dusun Ketanireng RT 3 RW 2, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Pasuruan, ini polisi berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial MS (37). MS ini berperan sebagai peracik atau koki, yang mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi.
“Jadi dimasak yang dari awal prekursor dari bahan baku menjadi bahan setengah jadi. NK sebagai pengawas di lingkungan sekitar dan tester setengah jadi, ditester NK. Barangnya enak atau nggak, jadi kalau enak diedarkan,” bebernya.
Aktor intelektualnya yakni IW, perempuan cantik berusia 29 tahun yang juga istri siri dari SW alias BB, warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini yang mendapat resep dan arahan, sekaligus pengendalinya. IW juga merupakan pemodal sekaligus, yang bertanggungjawab untuk keuangan. Mereka dibantu oleh pelaku GWN yang merupakan tangan kanan SW.
“(Pelaku IW) berkomunikasi langsung dengan pemeriksaan lanjutan SW alias BB, pelaku ada empat satu DPO atas nama GWN. IW ini istri siri SW alias BB warga binaan di Lapas. Mereka (SW dan GWN) Itu yang mengetahui campuran-campurannya,” jelasnya.
“Pengakuan ketiga tersangka ini mendapatkan arahan dari SW alias BB, yang ada di Lapas. Jadi diarahkan nanti campuran, GWN yang ngasih tahu bahan-bahannya,” imbuhnya.
Berdasarkan resep dan bahan baku dari SW dan GWN, inilah ketiganya meracik sabu secara otodidak, selama dua bulan lebih sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Dari lima memproduksi, empat kali produksi uji coba, dan sekali produksi berhasil hingga akhirnya diedarkan oleh MZL, yang ditangkap di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“(Kapasitas produksi) tidak pasti, tidak ada kepastian. Pengakuan mereka sedikit-sedikit, 15 (gram), 20 (gram), 30 (gram), sampai dirasa bagus. Karena masih mencoba. Jadi tidak tidak langsung banyak, karena masih uji coba, sampai barangnya dirasa bagus, baru yang terakhir diedarkan,” tukasnya.