CIBINONG – Lapas Kelas IIA Cibinong mengukir hal baik dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan membebaskan 22 narapidana dalam satu hari. Pembebasan ini tidak hanya menandai keberhasilan melaksanakan integrasi yang lebih cepat dan berkeadilan, tetapi juga menggarisbawahi komitmen Lapas Cibinong dalam memberikan hak-hak narapidana sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu, dan tanpa adanya pungutan biaya atau pungli, Jumat (14/6/2024)
Dari total 22 WBP yang dibebaskan, terdapat 16 WBP yang mendapatkan cuti bersyarat, memberi kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sementara itu, 3 WBP lainnya dibebaskan dengan status pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman mereka dibalik jeruji. Tidak ketinggalan, 3 WBP lainnya dibebaskan secara murni setelah menjalani masa hukuman mereka secara penuh
Pembebasan yang dilakukan dalam satu hari ini tidak hanya menjadi bukti nyata dari komitmen Lapas Cibinong dalam menjalankan tugasnya dengan efisien dan berkeadilan, tetapi juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat haruslah dilakukan dengan tulus dan tanpa adanya praktik pungli.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyatakan kebanggaannya atas kerja keras seluruh tim yang telah berkontribusi dalam proses pembebasan ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal kepada narapidana, dan kami berharap bahwa keberhasilan hari ini akan menjadi landasan untuk pelayanan yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.