PUSATSI.COM – Seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH), AEA (17) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu 19 Mei 2024.
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi soal kaburnya pelaku.
Pasalnya, Sorta mengaku tengah berada di luar kota dalam rangka dinas. Kakanwil kemudian meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas).
“Saya sedang di luar kota mba. Silahkan koordinasi dengan Kalapas atau dengan Kadivpas informasinya mba,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Sementara Kadivpas Kusnali membenarkan informasi terkait ABH yang telah melarikan diri dari LPKA Masgar tersebut. “Siap, kami baru dapat info,” kata Kusnali.
Namun Kusnali mengaku belum dapat mengungkapkan kronologi terkait kaburnya remaja tersebut. “Kami sudah perintahkan Kabid keamanan untuk melakukan pendalaman,” ungkapnya.