CIBINONG – Lapas Kelas IIA Cibinong melaksanakan Kegiatan terapi kelompok bagi warga binaan peserta rehabilitasi yang fasilitasi oleh konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan rehabilitasi berguna meningkatkan kehidupan sosial warga binaan yang mana Implementasi tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang pembinaan warga binaan agar dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab
Diikuti oleh 50 Orang Warga Binaan Rehabilitasi, pada kegiatan kali ini Konselor IKAI Jawa Barat, Stephanus Sucipto memberikan psikoedukasi dan penyampaian materi dengan tema Craving atau perasaan ketagihan pada pecandu narkoba
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto menyebutkan pelaksanaan program rehabilitasi bersama IKAI Jawa Barat ini scara rutin dilakukan oleh warga binaan agar warga binaan dapat terlepas dari jeratan penggunaan narkoba