Labuhan Bilik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhan Batu kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, Rabu, 30/10/2024. Said Daulay, Komisi Data KPU Labuhan Batu mengungkapkan maksud kedatangannya untuk menyerahkan formulir A5.
“Formulir pindah lokasi pemilihan atau yang biasa disebut form A5 itu diserahkan agar warga binaan yang telah memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Said.
Formulir tersebut secara langsung diterima oleh Kepala sub seksi pembinaan Lapas Labuhan Bilik, Asrir Ra’dhu Harahap.
“Nantinya, akan ada 1 tempat pemungutan suara (tps) khusus di Lapas Labuhan Bilik sehingga warga binaan Lapas Labuhan Bilik dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya di pesta demokrasi 27 November mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu dalam pernyataannya, Rinaldo Adeta Noah Tarigan Kepala Lapas Labuhan Bilik menekankan pentingnya keikutsertaan warga binaan dalam Pilkada sebagai dari hak mereka.
“Lapas Labuhan Bilik berkomitmen untuk memastikan warga binaannya dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh dan tepat,” tukasnya.
Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak pilih warga binaan dalam pemilu tetap terlindungi, serta memperkuat sinergi antara Lapas Labuhan Bilik dan pihak terkait guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024.