BANDUNG – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait fasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah, melalui Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, hari ini, Senin, 04 November 2024, menugaskan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, dan JF Perancang Kanwil untuk menerima Konsultasi Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta.
Bertempat di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh, Kabid Hukum terima Konsultasi Asda Bid. Perekonomian dan Pembangunan Kab. Purwakarta, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab. Purwakarta, dan Kabag Hukum Setda Kab. Purwakarta melalui media Telekonferensi Zoom.
Raperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda).
Kabid Hukum yang bacakan Sambutan Kadivyankum menyampaikan, “Dengan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini, Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.” Ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Analisisi Konsepsi oleh JF Perancang Kanwil dan Pihak Pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah, dengan disampaikan sumbangsih berupa kritik, saran, usulan, dan masukan guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.