PUSATSI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan serangkaian kegiatan yang penuh makna. Salah satunya adalah kegiatan upacara tabur bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, PK Ahli Utama, Dewa Putu Gede, serta seluruh Kepala UPT Se-Bandung Raya.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui momen tabur bunga ini, Kemenkumham Jabar ingin menyampaikan pesan bahwa nilai-nilai kepahlawanan harus terus dihidupkan dan menjadi inspirasi dalam setiap langkah kerja pemasyarakatan.
Dalam upacara ini, dilakukan penyematan bunga secara simbolis dan Tabur Bunga di makam para pendahulu bangsa, yang mana upacara Tabur Bunga ini lebih dikhususkan untuk mengenang Alm. Mayjen Purnawirawan.TNI M. Mudzakir yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi ke-12 dan Alm. Dr. Setiabudi Danudirdja (Dowesdekker). Kedua tokoh ini memiliki peran penting dalam perkembangan Pemasyarakatan dan Imigrasi di Indonesia.
Prosesi ziarah diawali dengan penghormatan secara Militer kepada pahlawan, mengheningkan cipta kemudian peletakan secara simbolis karangan bunga pada tugu makam pahlawan dan Tabur Bunga di Makam para Pendahulu Bangsa yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Acara tabur bunga ini juga menjadi simbol komitmen Kemenkumham Jabar dalam memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Sebagai penutup, dilakukan doa bersama untuk arwah para pahlawan dan penaburan bunga, dengan harapan nilai-nilai luhur yang mereka perjuangkan dapat terus abadi dan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas-tugas dalam mengayomi masyarakat.