PUSATSI.COM-Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno yang telah memberikan arahan dan kemudian diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi pada tanggal 23 April 2024 dengan mengadakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan SPKP SPAK di laksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku narasumber, Kepala Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi, Kepala Kanim Kelas III Non TPI Cianjur, Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara beserta Operator SPKP-SPAK dan Humas Wilayah Suci Raya,Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian selaku Moderator Pelaksana.
Acara di awali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi, dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Bapak Daud Satrya Bhirawa menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Bapak Andi Taletting Langi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran serta Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta Operator SPKP – SPAK se Suci Raya serta beliau juga menyampaikan bahwa dalam memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 38 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,maka penyelenggara pelayanan wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala. Dengan adanya Sosialisasi Pembinaan dan Penguatan SPKP-SPAK menjadi salah satu acuan penilaian yang mana secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,di lengkapi dan di perbaiki maka diharapkan dengan adanya penyuluhan secara teknis dapat lebih mengetahui indikator apa saja yang perlu di lengkapi agar ke depannya mendapatkan nilai sesuai dengan yang diinginkan.
Kegiatan selanjutnya , paparan materi oleh narasumber Bapak Andi Taletting Langi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang menyampaikan beberapa hal mengenai tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Salah satu fungsinya di wilayah adalah mengawal pembentukan kebijakan-kebijakan hingga ada di pusat mulai dari perencanaan, merumuskan yang kemudian memformulasikan Tugas Kantor Wilayah adalah melakukan evaluasi dari kebijakan yang sudah diimplementasikan. Sebagai contoh implementasi kebijakan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pelayanan pemasyarakatan salah satunya adalah kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Untuk mengetahui hasil dari implementasi kebijakan tersebut, diperlukan adanya penilaian, salah satu langkah mengevaluasi hasil kebijakan menggunakan Survei SPKP-SPAK.
Pada survei yang terdahulu, responden hanya dimintakan 30 saja, namun sesuai dengan edaran Menpan RB no 90 Tahun 2021, untuk penghitungan sampel responden yang ideal disesuaikan dengan rumus Slovin. Rumus ini sudah dibuatkan tabel Krejcie and Morgan yang memudahkan pengambilan sampel responden tanpa menghitung lagi. Survei SPKP SPAK digunakan untuk mengetahui kekurangan apa saja yang perlu di evaluasi dan dan pelayanan yang perlu di tingkatkan. Survei dilaksanakan dengan cara mengambil sampel dari para responden,sampel yang dimaksud pada tabel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan. Perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu di sediakan perangkat PC di dalam Lapas Rutan. Untuk Teknis pelaksanaan survei, operator harus memastikan ketika responden WBP log in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survei pada PC, maka responden selanjutnya tidak maka akan menambah jumlah responden survei. Jadi oleh aplikasi 3AS hanya dianggap 1 responden saja yang mengisi.
Dalam materi paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi juga menjelaskan pentingnya Survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi pelayanan yang di selenggarakan ini menjadi rujukan dalam memperoleh predikat WBK WBBM,beliau juga mengingatkan bahwa saat ini masih banyak Satker KemenkumHAM Jabar yang masih perlu menjalankan survei tersebut dengan lebih optimal. Kadivyankum dan HAM berharap ke depannya Bidang HAM Kanwil Jabar bisa menfasilitasi Satker-Satker KemenkumHAM Jabar dalam mendorong responden survei. Beliau berharap agar seluruh UPT KemenkumHAM Jabar bisa mengkoordinasikan mengenai masalah mereka agar bisa diselesaikan bersama dengan Kanwil Jabar ” Saya harap ini menjadi kesadaran kita semua untuk memenuhi jumlah responden dan menindaklanjuti keluhan pengguna layanan agar terpenuhinya nilai RB kita”. Selanjutny beliau menyampaikan harapan Kepala Kantor Wilayah agar Jawa Barat Tahun ini bisa menjadi Tahun Prestasi salah satunya melalui survei SPKP SPAK yang menjadi indikator dalam penilaian WBK WBBM. Besar harapan Beliau agar tahun ini seluruh UPT di wilayah Kanwil Jabar dapat meraih penghargan bergengsi. Dan untuk meningkatkan nilai survei SPKP SPAK Kantor Wilayah akan melakukan evaluasi berkelanjutan tiap bulannya dan diharapkan UPT – UPT bisa bekerjasama dengan melengkapi dan melaporkan survei sebelum tanggal 28 di tiap bulannya.