PUSATSI.COM – Intellectual Property Crime Forum (IPCF) resmi dibuka hari ini di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Acara yang mengusung tema “Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals: Building Our Common Future With Innovation And Creativity” ini dibuka oleh Min Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Hadir pula Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Dona Prawisuda, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta perwakilan PPNS KI Jawa Barat. Forum ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai pendorong pencapaian Sustainable Development Goals dan mendorong inovasi serta kreativitas untuk masa depan yang berkelanjutan.
Dalam sebuah pertemuan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, turut hadir Todd Reves, Director of Building Respect for IP Division World Intellectual Property Organization (WIPO), beserta sejumlah narasumber dan tamu kehormatan. Di antara mereka:
1. Dr. Titik Teja Ningsih, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus Mahkamah Agung RI;
2. Muhammad Rizqa Aulia, Analis Konten Media Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
3. Kombes Pol.M. Samsu Arifin, S.I.K., M.H. , Wadir Tipideksus Bareskrim Polri
4. Prof Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D, Ketua Program S3 Ekonomi Pembangunan Universitas Tri Sakti;
5. Eric A. Curry Assistant Attache In Hong Kong Homeland Security Investigations (HSI), USA;
6. Fauzan Azka Fajrianto Senior Legal Counsel Procetr & Gamble Singapore Pte Ltd:
7. Ditya Agung Nurdianto, Ph.D, Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Kerjasama Multirateral, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
8. Wijayanto, Direktur Negoisasi WTO, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
9. Sonny Surachman Ramli, S.H., L.L.M. Kepala Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Republik Indonesia
Dalam upaya memperkuat kerjasama antar Satuan Tugas IP Task Force dalam menangani pelanggaran dan kejahatan di bidang kekayaan intelektual, telah diselenggarakan IP Crime Forum. Kegiatan ini dihadiri oleh beragam peserta dari berbagai lembaga dan organisasi. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam melindungi kekayaan intelektual baik di tingkat nasional maupun internasional.
Anom menjelaskan bahwa terselenggaranya IP Crime Forum (IPCF) tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari semua pihak. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan sehingga kegiatan IPCF ini dapat terlaksana dan mudah-mudahan berlangsung sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.
Senada dengan Anom, Min Usihen mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan IP Crime Forum ini. Min menjelaskan bahwa IP Task Force memiliki dampak yang sangat besar dalam memerangi pelanggaran kekayaan intelektual dan meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum di bidang tersebut, yang merupakan wujud nyata perhatian dan dukungan bagi pembangunan berkelanjutan.
Dia juga mencatat bahwa Indonesia masih dalam status Priority Watch List (PWL) atau Watch List (WL) dalam laporan Special 301 Report oleh United States Trade Representative (USTR) dan Counterfeit and Piracy Watch List oleh European Commission (EU), yang menekankan pentingnya upaya bersama untuk keluar dari kondisi tersebut.
Pembentukan Satgas IP Task Force adalah bukti nyata dari komitmen yang kuat antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah di Indonesia untuk memastikan Indonesia keluar dari Priority Watch List (PWL). Sejumlah tindakan yang diambil oleh satgas tersebut mencakup pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Penyidikan, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan para pemangku kepentingan terkait, pengadaan peralatan penyidikan yang memadai, pelatihan bagi personel penegak hukum, serta penciptaan jabatan fungsional khusus untuk penyidik.
“Intellectual Property Crime (IPC) sering dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, namun IPC memiliki dampak yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan konsumen. IPC juga berdampak signifikan terhadap pemerintah dan dunia usaha melalui kehilangan pendapatan akibat perdagangan produk palsu dan bajakan,” terang Min Usihen.
Penindakan terhadap Intellectual Property Crime (IPC) semakin meningkat guna memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran kekayaan intelektual. Fokus utamanya adalah pada upaya membangun, mempromosikan, dan bertukar pengetahuan serta keahlian, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Langkah-langkah ini juga mencakup penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas, sebagai upaya untuk mengatasi tantangan yang semakin kompleks dalam ranah kejahatan lintas negara.