BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ave Maria Sihombing kepada jajaranya. Kanwil Kemenkumham Jabar harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bogor secara virtual. Pada hari ini, Senin (09/12/24) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bogor (Yayan A., Mahdi S. Novarisma dan Suherni), perwakilan dari Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor.
Rapat harmonisasi kali ini membahas tentang pemberian pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta percepatan pelayanan persetujuan bangunan gedung untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan 3.000.000 (Tiga Juta) rumah.
Dalam sambutannya, Suhartini mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. ”, katanya.
Raperbup ini melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Di samping itu, Raperbup ini melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Sedangkan itu, adapun materi yang diatur adalah Penghapusan BPHTB dalam mendukung Tiga Juta Rumah Bagi MBR; dan Penghapusan Retribusi PBG dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan. Yang dikecualikan dari objek BPHTB antara lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suhartini pun berharap, “Semoga Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor ini. “, harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan analisis konsepsi.