PUSATSI.COM – Menindaklanjuti penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) Satuan Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, serta Rumah Sakit Pengayoman, hari ini dilaksanakan Pembahasan Penyusunan SBSK khususnya untuk Peralatan dan Mesin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (02/05/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Evi Purwaningsih. Sebagai narasumber Maulana dan Agustian dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Hadir para Pejabat pada Divisi Administrasi dan Divisi Imigrasi dan pegelola Keuangan dan BMN Kantor Wilayah dan pengelola BMN Direktorat Jenderal Imigrasi.
Maulana mejelaskan bahwa SBSK ini sudah ada di sejak tahun 2021 yaitu dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan perkembangan yang ada dirasakan sudah tidak sesuai lagi maka perlu penyempurnaan terhadap SBSK.
Penyempurnaan SBSK sudah dilakukan mulai tahun kemarin untuk Lapas, Rutan, Rupbasan, Kantor Imigrasi, Rudenim dan Kantor Perwakilan. Tahun ini penyempurnaan SBSK akan dilaksanakan untuk Kantor Wilayah, Unit Utama, dan Satuan Kerja Lainnya yang belum diatur termasuk Badiklat. Pada kesempatan ini dilakukan tahap pengumpulan data dan inventarisir kebutuhan yang ada di Kantor Wilayah DKI Jakarta berdasarkan uraian tugas di setiap subbagian dan rinciannya dan dirinci kebutuhannya berdasarkan ruangan.