BANDUNG – Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.).
Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bogor, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Bertempat di Ruang Sahardjo, Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar membuka kegiatan secara resmi dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Asep mengatakan, ” Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 juncto Pasal 63 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, katanya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa Rapat Harmonisasi pada kesempatan kali ini membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor yang diantaranya yaitu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, terdapat catatan penting yang diantaranya :
- Bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai hasil dari analisis dan evaluasi terhadap kedudukan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi yang Bersifat Khusus (UOBK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Yang pada intinya menempatkan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai pelaksana dalam pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Perangkat Daerah yaitu Dinas Kesehatan.
- Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, kedudukan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor diatur menjadi Perangkat Daerah, yang mana hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
- Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut menjadi tepat diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini, yang menghapus pengaturan kedudukan UOBK RSUD Kota Bogor sebagai Perangkat Daerah dan menempatkannya kembali di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
Di samping itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Kota Bogor, Asep menyampaikan bahwa:
- Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan ketentuan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perubahan nomenklatur ”Bank Perkreditan Rakyat” menjadi ”Bank Perekonomian Rakyat” ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, dan pasal 314 huruf d yang mengamanatkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas atau koperasi yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya undang-undang tersebut diberi kesempatan paling lama 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum..
- Terkait dengan perubahan bentuk hukum BUMD diatur dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu dalam Pasal 11 ayat (2) juga diatur materi muatan Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah yang memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri; dan
- besarnya modal dasar.
kemudian dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diatur pula bahwa dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan. Dan dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.
- Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini juga ditetapkan perubahan modal dasar menjadi Rp. 100.000.000.000,- (seratus Miliar Rupiah) yang berbeda dengan penambahan modal dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Naskah Akademik sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar). Tetapi dalam Naskah Akademik tersebut tidak ditemukan argumentasi kebutuhan kenaikan modal dasar baik menjadi Rp. 100.000.000.000,- (seratus Miliar Rupiah) maupun Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar).
Kemudian, dari sisi teknik penulisan, terkait 2 (dua) Raperda ini juga perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12/2011.
Setelah itu, kegiatan yang dimoderatori oleh Harun S. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh Perancang Perundang-Undangan yang diwakili oleh Rino A..