PUSATSI.COM – Salah satu pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sleman, Resmi dinonaktifkan usai Maraknya dugaan pungutan liar yang dilakukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari penelusuran, oknum pejabat itu melakukan pungutan kepala puluhan WBP dengan nilai Rp1,3 miliar.
Menurut informasi yang beredar, ada narapidana yang merupakan mantan pejabat di Kota Jogja diperas hingga Rp55 juta. Dengan modus akan diberikan fasilitas kamar yang bagus.
“Kalau ditotal pungutannya mencapai Rp1,3 miliar yang dilakukan secara masif selama satu tahun, dengan korban sekitar 60 orang,” katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Arya Wiraraja yang berlokasi di Kabupaten Bantul, Kamis (23/5/2024).
Saat ini, oknum pejabat lapas yang telah dinonjobkan oleh Kemenkumham DIY tersebut kasusnya sudah ditangani Polres Sleman. Oknum pejabat itu juga sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2024, namun hingga saat ini, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Oknum sudah dinonjobkan Kemenkumham DIY, dan sekarang dilakukan penyidikan oleh polisi. Setelah kejadian ini, kami harapkan Lapas dimana pun di seluruh Indonesia memprioritaskan proses pembinaan kepada warga binaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan bahwa oknum pejabat Lapas Cebongan Sleman berinsial M telah melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.
“Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin,” katanya.
Selain satu oknum pegawai, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.
“Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan,” katanya. Dikutip dari solopos jogja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai tersebut berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.