Bandung – (Senin, 09/12/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan rapat harmonisasi empat rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Sukabumi pada hari ini. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, Para Perancang Peraturan Perundang-undangan serta berbagai perwakilan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk badan, dinas, serta lembaga terkait.
Empat Raperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi: (1) Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi Korban Tindak Pidana Kekerasan Perdagangan Orang, (2) Pembentukan Public Safety Center (PSC) 119, (3) Pedoman Teknis Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, dan (4) Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah memimpin pembahasan dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas.
Raperbup tentang Operasional Pelayanan Terpadu dirancang untuk memastikan saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan pelayanan komprehensif, mulai dari rehabilitasi kesehatan hingga reintegrasi sosial. Sementara itu, PSC 119 diharapkan menjadi pusat layanan darurat yang dapat merespons dengan cepat kecelakaan maupun kondisi gawat darurat lainnya. Raperbup ini akan menjadi landasan penting dalam peningkatan layanan publik di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pedoman kerja sama daerah yang dibahas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, yang memungkinkan kerja sama antar daerah maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, perubahan atas Perbup Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bertujuan memperkuat mekanisme pengelolaan, mulai dari inventarisasi hingga pelaporan aset desa, sesuai dengan regulasi terbaru.
Rapat ini diakhiri dengan penyampaian hasil analisis konsepsi dari para perancang peraturan perundang-undangan. Rapat harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas regulasi di tingkat daerah, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.