PUSATSI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan kegiatan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 08/04/2024).
Pada ruang kerja JDIH, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan harmonisasi terhadap 3 Raperwal Kota Depok bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Depok, Raperwal tersebut antara lain adalah Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Air Tanah & Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dalam sambutan oleh Kasubid FPPHD disampaikan bahwa terkait Raperwal tentang Reklame ini merupakan delegasi dari Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD, sehingga konsideran menimbang pada Raperwal perlu merujuk pada Perda tersebut. Sementara itu terkait Raperwal tentang Pajak & Air Tanah perlunya pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang diatur dalam Perwal tersendiri sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD.
Lebih lanjut dalam penyampaian Raperwal mengenai Tata Cara Pemungutan Barang dan Jasa Tertentu disampaikan bahwa pada dasar hukum mengingat tidak perlu dimasukan karena tidak ada korelasi dan urgensinya dengan materi muatan yang diatur dalam Raperwal ini.
Diharapkan melalui proses pembahasan dan harmonisasi ini proses penyusunan Raperwal ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga tahap pengesahan.