PUSATSI.COM – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melalui arahan dan instruksi Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal ) Tasikmalaya secara hybrid, di ruang rapat Ismail Shaleh Kanwil Kemenkumham Jabar. (Rabu, 09/04/2024).
Terlihat dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini, para perancang PUU Kanwil Kemenkumham Jabar zonasi Tasikmalaya, Bagian Hukum Kota Tasikmalaya, Diskominfo Kota Tasikmalaya, BPKAD dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tasikmalaya.
Dalam rapat tersebut Kepala Subbidang FPPHD, Suhartini menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa rumusan masalah yang perlu disesuaikan, mulai dari penulisan hingga substansi atau isi rancangan peraturan tersebut.
Yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya mengenai Penyelenggaraan layanan no. Tunggal panggilan Darurat GeCe 112 Kota Tasikmalaya, perubahan kedua atas peraturan Wali Kota no. 15 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Daeah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, Tata Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya.
Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.