PUSATSI.COM – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Zulhairi didampingi Kabid Pelayanan Hukum Ria Wijayanti Estiko berkesempatan turun langsung mengunjungi Jakarta Creative Hub (Selasa, 23/04/2024) guna meninjau dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftatan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku Industri Kreatif guna melindungi secara hukum produk yang telah dibuat.
Zulhairi menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir ditengah masyarakat untuk melayani pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Hak Paten, KI Komunal, Hak Cipta, Merek, Rahasia Dagang dan Indikasi Geografis. Perlu diketahui Jakarta Creative Hub adalah wadah yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para pelaku industri kreatif dan masyarakat umum yang ingin mengembangkan kreativitasnya atau sekadar berkunjung melihat ruang kreatif.
Oleh karena itu Zulhairi mengatakan bahwa Masyarakat harus paham apa itu Pendaftaran Kekayaan Intelektual sehingga produk hasil olah Karya, Rasa dan Karsa mereka dilindungi oleh Negara Melalui Kementerian Hukum dan HAM.