PUSATSI.COM – Briptu Fadhilatun Nikmah (28), polwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), tidak ditahan di balik jeruji besi.
Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
“Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6). dikutip dari Kumparan.
“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Dirmanto, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kakanwil Gelar Safari Ramadhan, Perekat Ukhuwah dengan Warga Binaan
Ternate – Memanfaatkan momen safari ramadhan kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Maluku Utara (Malut) menggelar agenda...
Read more