PUSATSI.COM – Seorang anak berusia 15 tahun datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur bersama dengan ibu dan neneknya.
Ia melaporkan ulah bejat sang ayah tirinya yang melakukan tindakan asusila terhadap anak gadis tersebut selama empat tahun.
Nenek korban mengungkapkan, tindak asusila itu dilakukan mantunya sejak cucu tercintanya ketika duduk di bangku kelas 6 SD sampai usia 15 tahun yang telah menjadi siswa kelas 9 SMP.
“Pelaku anggota Polsek Sawahan masih aktif. Itu (tindak asusila) dilakukan di kamar tidur dan kamar mandi,” terang N di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (20/4/2024) siang.