SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang mengaku siap melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang tahun 2023. Berdasarkan audit BPK pada DPUPR, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilengkapi administrasi yang memadai, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Disampaikan Iwan Sunardi, ST., MM. Kepala Dinas DPUPR Kota Serang, bahwa temuan BPK terhadap sejumlah kegiatan DPUPR adalah sebuah kewajaran dalam tata kelola keuangan negara. Sebab, antara auditor BPK dengan pelaksana lapangan kerap berbeda sudut pandang dalam menilai hasil pelaksanaan kegiatan. Dicontohkan Iwan, dalam pembangunan jalan, pada perencanaan akan dibangun dengan spesifikasi mutu kepadatan/ density tertentu , namun ternyata kondisi di lapangan dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sejumlah titik (sample) yang tidak memungkinkan rencana spesifikasi mutu kepadatan/ density untuk diterapkan. Kemudian, lanjut Iwan, adanya faktor perbedaan tempat uji laboratorium yang dilakukan antara BPK dan DPUPR Kota Serang.
“Perbedaan ini menghasilkan laporan uji mutu yang berbeda. Alhasil mengakibatkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan spesifikasi teknis kontrak,” ungkapnya.
Terkait temuan untuk pekerjaan penyambungan pipa (pipa distribusi Ø2″ ke pipa Ø1/2″), dia menjelaskan, anggarannya teralihkan untuk sewa sejumlah alat pendukung pekerjaan. Hal itu, lanjutnya, diperlukan guna mengantisipasi kejadian atau hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti terjadinya genangan air akibat pemasangan pompa eksisting pipa Ø2” ke pipa Ø1/2”.
“Bagaimanapun, tetap membutuhkan peralatan pendukung diantaranya adalah genset, pompa submersible, dan tripod/ tackle. Sayangnya ini tidak masuk perhitungan auditor, karena memang tidak masuk dalam perencanaan,” jelasnya.
Begitupun dengan pembayaran tenaga pengawas ataupun konsultan, Iwan menyampaikan, pihaknya kesulitan bila harus menghadirkan semua tenaga ahli tersebut. Sebab tidak semua tenaga ahli itu berdomisili di Serang ataupun Banten. “Banyak juga yang berasal dari luar Banten.”
Adanya temuan tenaga ahli yang tidak mengetahui bahwa dirinya terlibat dalam pekerjaan di DPUPR. Dijelaskannya, kondisi ini terjadi dikarenakan pada awalnya tenaga ahli tersebut terdaftar pada perusahaan pemenang pekerjaan, namun pada saat proses pemeriksaan uji petik oleh BPK, yang bersangkutan tidak mengakui paket pekerjaan yang dimaksud karena hanya mengakui paket pekerjaan sesuai dengan list pemanggilan oleh BPK.
“Jadi wajar bila yang bersangkutan (tenaga ahli) tidak mengakui terlibat dalam pekerjaan/ kegiatan lainnya diluar list pemanggilan BPK. Hal itulah yang menyebabkan adanya temuan tenaga ahli.” tuturnya. “Kami pun sudah melakukan konfirmasi kepada BPK dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa personil tenaga ahli tersebut benar adanya bekerja pada paket pekerjaan yang dimaksud berikut dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya,” tambahnya.
Meski begitu, lanjut Iwan, pihak DPUPR menghormati apapun yang sudah menjadi keputusan ataupun rekomendasi BPK terkait laporan keuangan pada DPUPR Kota Serang. Sebab, katanya, BPK merupakan sebuah lembaga negara yang kredibel dalam menganalisa dan memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah. “Rekomendasi BPK terkait pengembalian hasil temuan ini sudah kami lakukan, dan sedang dalam proses penyelesaian,” pungkasnya.