Jakarta – Dalam upaya mencegah perilaku bullying di lingkungan sekolah, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia, menyelenggarakan edukasi hukum kepada para siswa SMAN 5 Jakarta. Pada kesempatan kali ini sebanyak 78 siswa perwakilan kelas X dan XI mengikuti kegiatan ini di Aula Kenari, SMAN 5 Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Kepala Sekolah SMAN 5, Teguh Santoso mengucapkan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam memberikan penyuluhan hukum di sekolah mereka. “Terima kasih telah memilih sekolah kami untuk diberikan penyuluhan hukum bagi siswa agar sadar hukum. Di era digital ini penuh tantangan, dengan adanya hukum dapat memberikan petunjuk kearah yang benar dan dapat membedakan hal baik dan buruk,” ucapnya.
Dalam era digital, siswa Generasi Z sangat akrab dengan media sosial, yang dapat berdampak positif maupun negatif. Salah satu sisi negatifnya adalah perilaku cyber bullying, yakni tindakan mengejek atau menyebarkan berita bohong tentang orang lain melalui media sosial. Selain cyber bullying, bentuk perundungan lain yang sering terjadi adalah bullying fisik, verbal, dan sosial
Edukasi ini menekankan pentingnya sikap peduli siswa terhadap sesama untuk mencegah bullying. Siswa didorong menjadi upstanders, yaitu individu yang aktif menunjukkan empati dan mendukung korban perundungan, bukan sekadar menjadi penonton. Dalam sosialisasi ini, disampaikan pula peraturan terkait sanksi bagi pelaku perundungan di sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Sanksi yang bisa diberikan meliputi teguran, pengurangan hak, hingga pemberhentian dari jabatan bagi tenaga kependidikan. Selain itu, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku perundungan fisik pada anak, dengan hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta. Dengan penyuluhan ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berharap agar siswa semakin sadar akan dampak hukum dan sosial dari tindakan bullying serta lebih berempati dalam interaksi mereka sehari-hari.