Tangerang – Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 diberikan
kepada 5 (lima) orang Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang yang beragama Buddha, terdiri
dari 4 (empat) orang mendapatkan 1 bulan pengurangan masa pidana dan 1 orang mendapatkan
15 hari pengurangan masa pidana, Kamis (23/05).
Khairul Bahri Siregar selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian
remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan tersebut dalam menjalani masa
pidananya. “Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi
insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,” Ujar Khairul.
Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan mulai dari
berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat
resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwasannya pemberian Remisi Khusus ini merupakan salah
satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan sebagai
Umat yang beragama yang telah berkelakuan baik. Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini, semoga
saudara-saudara sekalian dapat mensyukuri segala nikmat dan anugerah yang telah Tuhan
berikan,” Pungkasnya.
Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari
besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama
mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari
besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.