Tangerang – Bertempat di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang dalam kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis, Rutan Kelas I Tangerang memiliki 2 Lagu Hasil Kolaborasi Warga Binaan dan Pegawai serta Jurnalis Tempo (Ayu Cipta) yang resmi mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu, Rabu (22/05).
Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul bahri Siregar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi.
Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.
“Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang penting dan tak ternilai, untuk itu perlu didaftarkan serta dipatenkan agar terjaga keasliannya dan semoga dengan ada nya ini dapat memicu semangat Warga Binaan untuk terus berkreatifitas walau di tempat yang terbatas,” Ujar Khairul.